13 Juli 2009

Editorial Risalah Tarbawiyah

Politik adalah bagian dari kehidupan manusia. Sehingga berlaku ketentuan Allah, “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam.: (QS 6:162)
Spirit beribadah inilah yang telah menuntun gerakan da’wah dan aktifisnya untuk membumikan Islam dalam realitas sosial, hukum, budaya, politik dan birokrasi.
Reformasi Politik di negeri ni memberikan angina segar bagi gerakan da’wah untuk berkiprah lebih luas dan memberikan sumbangsihnya bagi tatanan masyarakat, negara dan bangsa. Masalah tidak harmonisnya hubungan antara Islam, politik dan Negara, beserta akibat-akibatnya yang dirasakan oleh gerakan da’wah dan para aktifisnya selama ini, perlahan-lahan dapat diatasi dengan pelibatan secara langsung dalam urusan utama proses-proses politik dan birokrasi Negara.
Alasan yang mendasari asumsi ini adalah bahwa; pertama, pendekatan ini tidak menempatkan Islam dalam posisi yang berhadap-hadapan dengan Negara, bahkan mengharuskan adanya peninjauan kembali terhadap cita-cita politik Islam sebelumnya.
Harus diyakini bahwa yang harus diperjuangkan adalah berlangsungnya tatanan sosial-politik Negara, sehingga ummat Islam dapat menjalankan ajaran-ajaran agama mereka dengan bebas. Sejalan dengan itu perjuangan Islam dalam perpolitikan Indonesia kontemporer tidak lagi menekankan corak ideologinya yang formal.
Kedua, berkaca pada sejarah, gerakan da’wah tidak pernah memainkan peranan penting dalam lembaga-lembaga Negara dan kantor-kantor birokrasi. Fenomena ini dapat menjelaskan bukan saja posisi pinggiran para aktifis Islam di lembaga-lembaga Negara dan kantor-kantor birokrasi, melainkan juga sikap dan langkah yang relative mengambil jarak dari Negara, padahal secara sosiologis sebenarnya ada keharusan intrinsic dari gerakan da’wah ini untuk memainkan kebijaksanaan di Indonesia.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka gerakan da’wah dapat memberikan angina segar bagi pembaruan politik dan partisipasi birokratis akan dapat mengatasi hubungan yang tidak harmonis antara Islam dan Negara.

0 komentar:

Posting Komentar