JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat untuk tidak menghadiri undangan rapat konsultasi terkait pembahasan RAPBN yang digelar pimpinan DPR pada Kamis (29/9/2011) ini. Pertimbangannya, KPK tengah menyidik kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang memerlukan keterangan empat pimpinan Badan Anggaran DPR sebagai terperiksa.
"Serta untuk menjaga kredibilitas KPK dan DPR, pimpinan KPK meminta pemahaman pimpinan DPR bahwa KPK belum bisa menghadiri undangan rapat konsultasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (28/9/2011) sore.
Atas ketidakhadiran KPK tersebut, Johan mengatakan bahwa pimpinan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPR. Surat itu menanggapi undangan konsultasi pimpinan DPR.
Sebelumnya, KPK menerima surat undangan dari pimpinan DPR untuk rapat konsultasi Kamis ini. Rapat yang agendanya menyamakan persepsi pembahasan RAPBN itu juga akan diikuti Polri dan Kejaksaan.
Rapat dijadwalkan setelah pekan lalu KPK memeriksa empat pimpinan Banggar DPR, yakni Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Tamsil Linrung (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Olly Dondokambey (Fraksi PDI Perjuangan). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Kemnakertrans.
Buntut dari pemeriksaan tersebut, Banggar DPR menunda pembahasan RAPBN 2012 bersama pemerintah. Banggar juga meminta pimpinan DPR mengadakan rapat bersama KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar