16 September 2011

PD III FKIP Unsri Jadi Tersangka


PDFPrint
Thursday, 15 September 2011
INDERALAYA – Polres Ogan Ilir (OI) menetapkan Pembantu Dekan III Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) Trimurti Saleh sebagai tersangka terkait aksi penamparan yang dilakukannya kepada mahasiwi Nurul Isna.

Penetapan terungkap berdasarkan surat panggilan penyidik kepada dosen FKIP Unsri Trimurti sebagai tersangka pada 9 September 2011. Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Effendi mengatakan, seharusnya Trimurti Saleh datang memenuhi panggilan penyidik pada 12 September terkait kasus penganiayaan.“

Namun rencana itu batal karena yang bersangkutan ada jadwal mengisi kuliah perdana mahasiswa yang surat pemberitahuannya diantar oleh Pak Zainal dari FKIP,” ungkap Yuskar didampingi Kanit Pidum Ipda Herli Setiawan dan Penyidik Iptu Saifudin kemarin. Yuskar menegaskan, pada Senin (19/9) akan mengkonfirmasi kembali kedatangan tersangka untuk diperiksa berdasarkan surat panggilan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Sedangkan korban Nurul Isna pada hari Jumat (16/9) rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berita acara penyidikan (BAP) sebelumnya. Di hari yang sama penyidik juga akan memanggil saksi tambahan dari korban berjumlah tiga orang. Sementara itu, rombongan mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa (KM) FKIP Unsri, unsur BEM Fakultas,HMJ,DPMF, dan organisasi mahasiswa FKIP mendatangi Polres OI, kemarin untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus penamparan terhadap korban Nurul Isna.

Juru bicara KM FKIP Unsri Firmansyah menyatakan, polisi dinilai terlambat menangani kasus yang menimpa rekan sejawatnya itu.Apalagi pasca kejadian tidak ada tindaklanjut yang konkrit dari polisi untuk segera memproses tersangka yang sudah dilaporkan pihaknya. “Selalu kami yang aktif menanyakan perkembangan kasusnya di kepolisian apakah sudah diproses apa belum.

Tetapi tadi (kemarin) penyidik meminta Jumat (16/9) kami menghadirkan saksi tambahan dan kami menyanggupi,”ujarnya. Menyinggung soal perdamaian dari kedua belah pihak, dia mengaku sudah memberikan kesempatan selama dua minggu kepada tersangka untuk meminta maaf kepada korban pasca kejadian. ”Namun yang bersangkutan (tersangka) tidak ada niat baik malah menyebarkan fitnah.

Kami dengar juga tadi (kemarin) ibu Tri akan mengajukan saksi RF dan MS dari pegawai FKIP sebagai saksi meringankan. Padahal mereka jelas tidak ada dilokasi saat kejadian,” tuturnya. Terpisah, Dekan FKIP Unsri Prof Tatang Suhery melalui PD II FKIP Unsri Made Sukaryawan didampingi Kepala Tata Usaha FKIP Unsri Zainal Bahri mengatakan penyelesaian kasus penamparan yang dilakukan tersangka terhadap korban sudah dibahas secara internal.

Pihak kampus telah menyerahkan kasusnya kepada Komisi III Senat FKIP Unsri yang membidangi kemahasiswaan. “Kalau soal proses hukum saat ini PD III ibu Trimurti sudah dua kali dipanggil Polres. Jadi,biarlah proses hukumnya berjalan,”tuturnya. muhlis

Sumber: Harian Seputar Indonesia

1 komentar:

wah keren blognya,

salam kenal kak

Posting Komentar